Continue reading....
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib
mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang
dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab
dalam Al Qur`an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab
seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya.
Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah
fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan
sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana
pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. Selesai.
Mudah"an bermanfaat..